MEMBANDING EFEKTIVITAS DANA BOS

Screenshot_28Kamis, 2 Oktober 2014 Inspektorat Kabupaten Banjar kedatangan tamu rekan sejawat dari Inspektorat Kabupaten Balangan. Rombongan yang dipimpin langsung oleh Inspektur Kabupaten Balangan Murjani Fauzi, SH, MSi dengan didampingi para Inspektur Pembantu wilayah dan para auditor di lingkungan Kabupaten Balangan. Rombongan tersebut diterima langsung oleh Inspektur Kabupaten Banjar di Aula Kantor Inspektorat. Tujuan tamu dari Inspektorat Kabupaten Balangan ini adalah melakukan studi banding tentang pengawasan dana BOS. Latar belakang studi banding ini dikarenakan selama ini Inspektorat Kabupaten Balangan belum pernah melakukan pengawasan atas pengelolaan dana BOS sehingga perlu belajar ke Inspektorat Kabupaten Banjar yang telah melaksanakan kegiatan pengawasan pembinaan sekolah
Kabupaten Balangan merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Hulu Sungai Utara yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tanggal 25 Pebruari 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan. Terletak di bagian utara Provinsi Kalimantan Selatan pada garis 114°50’31 – 115°50’24 Bujur Timur dan 2°1’31 – 2°35’58 Lintang Selatan, berdasarkan letak geografis maka kabupaten Balangan cukup strategis karena dilalui lintas trans Kalimantan dan berpeluang besar untuk berkembang menjadi kota persinggahan bagi perjalanan dari Banjarmasin ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
Luas Kabupaten Balangan adalah 1.819,75 km² yang terdiri 8 kecamatan dan 160 desa dengan jumlah sekolah kurang lebih 240 sekolah dari tingkat dasar sampai menengah atas/kejuruan baik negeri maupun swasta. Dari kondisi tersebut, obyek pemeriksaan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Balangan memang tidak sebanyak Inspektorat Kabupaten Banjar. Namun permasalahan yang dihadapi oleh institusi Iinspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) selalu identik.
Disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Banjar bahwa jumlah sekolah di Kabupetan Banjar mencapai 474 sekolah negeri maupun swasta dari tingkat dasar, menengah atas/kejuruan termasuk sekolah khusus penyandang disabilitas. Untuk melaksanakan pengawasan sekolah tersebut dilakukan melalui pogram pengawasan pembinaan dengan prioritas pada sekolah dasar dan menengah pertama yang merupakan program wajib belajar 9 tahun dengan tujuan agar dengan efektivitas pengelolaan anggaran dan pengajaran akan didapatkan pendidikan yang murah dengan standar mutu yang baik.
Screenshot_29Dalam pelaksanaan pengawasan pembinaan sekolah yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banjar, aspek pengawasan bukan sekedar penggunaan Dana BOS, tetapi menilai efektifitas penggunaan dana lainnya yang tertuang dalam Rencana Anggaran dan Kegiatan Sekolah (RAKS). Selain itu juga dilakukan evaluasi atas kewajiban minimal jam mengajar bagi guru-guru seperti diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendiknas Nomomr 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.Mengakhiri kunjungannya, Murjani Fauzi, SH, MSi selaku Inspektur Kabupaten Balangan menerimakan form Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pembinaan Sekolah yang diserahkan langsung oleh Inspektur Kabupaten Banjar. (by Inspektorat)

You might also like