PERMOHONAN INFORMASI
KELOMPOK / ORGANISASI
Pemohon informasi kelompok atau organisasi adalah badan hukum atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan persyaratan melampirkan akta pendirian yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia / Pengadilan Negeri.