MEMBANDING TATAKELOLA DENGAN INSPEKTORAT MURA

Untuk kesekian kalinya, Inspektorat Kabupaten Banjar menjadi tempat studi banding dari daerah lain. Kali ini para Inspektur Pembantu Wilayah (Irbanwil) dari Inspektorat Kabupaten Murung Raya (Mura) datang untuk berbagi ilmu dan pengalaman dengan Inspektorat Kabupaten Banjar. Kunjungan yang mendadak tersebut diterima oleh Kencanawati, SHut, MT selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Banjar dan Drs. H. Sirajuddin, MPd selaku Irbanwil III. Dalam kesempatan tersebut, Talekta SE, H. Parjiya SE, Rouly SE dan Sarampay S.Sos selaku Irbanwil menyampaikan maksud tujuan kunjungan mereka yaitu tentang tatacara pengelolaan keuangan dan kegiatan di Inspektorat Kabupaten Banjar. Dengan memanfaatkan Ruang Kerja Hijau (RKH), diskusi yang sangat intens dalam berbagi ilmu tersebut tidak terkesan kaku dan formal.
Kabupaten Mura merupakan salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Tengah dengan Ibu kota di Puruk Cahu. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Barito Utara pada tahun 2002 dengan luas wilayah 23.700 km². Sebagian besar wilayahnya terletak pada ketinggian 100-200 m di atas permukaan laut dan sisanya pada ketinggian 400-500 m di atas permukaan laut.Potensi terbesar wilayah ini ada pada sektor kehutanan dan pertambangan. Sektor kehutanan sudah cukup lama turut menyumbang pemasukan bagi negara sedangkan sektor pertambangan seperti tambang emas juga memberi andil yang cukup besar. Tambang batu bara mulai diproduksi yang nantinya diharapkan akan dapat memberikan pemasukan yang cukup besar bagi negara dan daerah.
Kabupaten Mura sebagai wilayah baru, tentu masih memerlukan banyak pengembangan. Oleh karena itu sangatlah relevan apabila para Irbanwil Inspektorat Kabupaten Mura mencari referensi melalui studi banding dengan daerah lain termasuk di Inspektorat Kabupaten Banjar. Dalam kesempatan tersebut disampaikan oleh Kencanawati dan Sirajuddin bahwa pengelolaan keuangan Inspektorat Kabupaten Banjar dilaksanakan di sekretariat selaku staf pendukung Inspektur dalam menjalankan progran sesuai tugas dan fungsinya. Sementara untuk pelaksanaan kegiatan operasional pengawasan dilakukan oleh para Irbanwil.
Khusus untuk penyusunan perencanaan program dan kegiatan, selain unsur sekretariat dan Irbanwil juga diperankan keberadaan para Pejabat Fungsional Tertentu (PFT) melalui Koordinator Fungsional Tertentu (KFT) terutama dalam menentukan program pengembangan aparat pengawas. KFT bersama Inspektur mengindentifikasi kebutuhan peningkatam kompetensi PFT melalui diklat atau bimtek untuk kemudian dibahas bersama dengan para PFT. Mekanisme ini menjadi standar kebijakan dalam rangka untuk memenuhi target peningkatan Sumber Daya Aparatur yang tertuang di dalam Rencana Stratejik (Renstra) dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Inspektorat Kabupaten Banjar.

You might also like