KOORDINASI PERENCANAAN TATA RUANG TERKAIT DAERAH RAWA

MARTAPURA – Kamis (17/03), Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi Perencanaan Tata Ruang Kabupaten Banjar terkait daerah irigasi rawa yang diikuti 33 peserta dari beberapa SKPD terkait dipimpin ketua BKPRD Kabupaten Banjar M. Riza Dauly,ST,MT bertempat di aula Baiman lantai III Bappeda Kabupaten Banjar.

Dalam sambutan sekaligus paparannya Riza Dauly  menyampaikan bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kreteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi yang berfungsi sebagai  acuan  bagi  Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi,  dan  pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi telah ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Banjar 3 (tiga) polder  Daerah Rawa  yaitu polder  Antalangu seluas 90 Ha, polder Liang 900 Ha, dan polder Pasayangan 400 Ha.

Dari hasil kesepakatan usulan serta masukan dari SKPD maka  terkait maka atas kesepakatan yaitu : (i) berdasarkan tahapan/proses perijinan untuk mengeluarkan surat keterangan ijin lokasi harus memerlukan pertimbangan dari BKPRD yang mengacu pada Perda Rencana Detail Tata Ruang yang lebih detail (ii) pengajuan kepada Pihak eksekutif untuk membakukan masukan SKPD terkait dari folder Liang,  folder Pasayangan, dan folder Antalangu khususnya di bidang perairan (iii) diperbolehkannya perubahan alih fungsi kawasan menjadi permukiman, akan tetapi ditekankan bangunan berupa rumah panggung karena kawasan rendah, dan daerah-daerah resapan air di sekitar 3 Polder ini dapat dipertahankan, ditambah lagi dengan menegakkan Perda yang sifatnya seperti tata ruang, permukiman, rumah panggung, bangunan gedung dan koordinasi dengan pihak BKPMP2T Kabupaten Banjar untuk penegakkan sangsi yang tidak memenuhi persyaratan IMB.

Selain itu juga diusulkan untuk pengecekan dan menandai terhadap 3 polder yang ada  karena saluran tersebut didesain oleh Belanda dan 3 polder ini dikelilingi tanggul yang kebanyakan tanggul-tanggul ini sudah dirubah menjadi jalan dan menjadi pintu-pintu air oleh karena itu perlu juga di cek dilapangan kemudian di cetak pada citra satelit.

Berdasarkan rapat tersebut maka  disimpulkan 3 (tiga) folder yang ada di Martapura yaitu Antalangu, Liang dan Pasayangan dijadikan kawasan catchment area dalam rencana tata ruang, identifikasi ulang Daerah Rawa Martapura berdasarkan data dari Bina Marga dan Sumber Daya Air, perijinan yang telah dikeluarkan agar dijadikan pertimbangan, dan jangan menjebak masyarakat yang telah lama bermukim, semaksimal mungkin dapat diakomodir dalam rencana tata ruang. (ADB/Fispras)

You might also like