SOSIALISASI PENATAUSAHAAN DANA BOS

 photo BOS 2014.gif
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Oleh karena itu, sejak bulan Juli 2005 Pemerintah meluncurkan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam rangka untuk mempermudah akses masyarakat ke pendidikan dasar.

BOS adalah program pemerintah yang dianggarkan untuk biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Berdasarkan Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Pada tahun anggaran 2011, penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, namun mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi. Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah, dana BOS dapat diklasifikasikan dalam Hibah langsung. Hibah langsung adalah Hibah yang diterima langsung oleh KL/SKPD tanpa melalui entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan (BUN/BUD)
BOS sebagai hibah langsung berbentuk uang yang diterima oleh Satuan pendidikan. sesuai dengan butir 3 Interpretasi pada IPSAP 02 tentang Pengakuan Pendapatan yang diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah, maka pendapatan yang diterima dan digunakan langsung oleh Satker/SKPD tanpa melalui BUN/BUD dapat diakui sebagai pendapatan hibah jika telah dilaporkan kepada BUN/BUD untuk pengesahan.
Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi satuan pendidikan membuat laporan penggunaan BOS untuk disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar. Demikian disampaikan oleh Inspektur Pembantu Wilayah III Drs. H. Sirajudin, MPd yang didampingi oleh Min’am Naqi ST,MT selaku Kasubag Evaluasi dan pelaporan, Indriana, SE,Msi serta M.Ichsan, SE selaku Auditor Inspektorat Kabupaten Banjar dalam kegiatan sosialisasi penatausahaan dana BOS SD dan SMP di Lingkup Kabupaten Banjar.
Sosialisasi ini dilakukan mengingat masih rendahnya pengetahuan para pengelola dana BOS atas kewajibannya untuk menatausahakan penggunaan anggaran BOS. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, tidak ada lagi satuan pendidikan penerima dana BOS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar untuk tidak membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan dana secara transparan, akuntabel dan dapat disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banjar.

You might also like