Berdasarkan Permen PAN Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 tahun 2013, yang dimaksud Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan
pengawasan lainnya berupa asistensi, sosialisasi dan konsultansi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik. Pengawasan intern dilaksanakan oleh BPKP dan Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah. Inspektorat Kabupaten Banjar adalah APIP bagi Pemerintah Kabupaten Banjar.

 Sebagai APIP, peran Inspektorat Kabupaten Banjar sebagai watchdog sudah ditinggalkan dan berganti dengan paradigma baru yaitu sebagai Quality Assurance QA, bagian Early Warning System (EWS) dan consulting. Sebagai QA, peran tersebut dilakukan melalui reviu Laporan Keuangan (LK), Laporan Kinerja (LKj) maupun atas Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA). Hal ini dilakukan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan dengan sistem pengendalian intern yang baik, kepatuhan atas peraturan per-UU dan memenuhi prinsip 3 E (Efektif, Efisien dan Ekonomis).
Peran sebagai EWS dilakukan dengan pemeriksaan kontinyu melalui program kerja pengawasan tahunan maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk mengurangi terjadinya penyimpangan dan juga dilakukan melalui evaluasi untuk perbaikan kedepan. Namun demikian dengan terbatasnya sumber daya aparat Inspektorat di Kabupaten Banjar dibanding dengan jumlah Obyek Pemeriksaan (Obrik) mengharuskan adanya kerja ekstra.
Oleh karena itu, Inspektorat Kabupaten Banjar melakukan upaya pencegahan penyimpangan dengan kegiatan pengawasan lainnya seperti konsultasi dan sosialisasi sebagai pelaksanaan peran consulting. Konsultasi dilakukan dengan membuka komunikasi seluas-luasnya bagi obrik dengan masing-masing Inspektur Pembantu (Irban) sesuai wilayah pembinaannya baik langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan masalah-masalah yang sedang dihadapi oleh obrik.
Sementara itu, apabila obrik menginginkan seluruh pegawainya dapat memahami peraturan, maka Inspektur dapat menugaskan Irban dan Pejabat fungsional Tertentu untuk menjadi narasumber. Seperti yang dilakukan oleh Drs.M. Irwan Kumar selaku Irban II beserta Gt. M. Thoha, SE dan Firdaus Abdi selaku Auditor di Irban II yang melakukan sosialisasi Pengelolaan Keuangan dan Barang seperti untuk sosialisasi dalam rangka memenuhi permintaan dari Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Banjar.
Sosialisasi yang dilakukan Inspektorat dan dihadiri oleh Kepala Dinas beserta seluruh jajaran pejabat dan staf di lingkup Dinas Kehutanan Kabupaten Banjar, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama atas pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang yang berupa aset maupun persediaan agar tidak terjadi penyimpangan karena ketidaktahuan maupun salah saji dalam penatausahaan.(inspektorat.banjarkab)