SEMINAR IMPLEMENTASI UU 6 TAHUN 2014

SEMINAR IMPLEMENTASI UU 6 TAHUN 2014 Untuk mengisi kegiatan peringatan hari jadi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ke 32 Tahun, BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan menyelenggarakan Seminar tentang Kesiapan Pemerintah Daerah Dalam Implementasi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan diadakannya seminar tersebut adalah untuk mempersiapkan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) ataupun unit  yang bertanggungjawab dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam implementasi UU Nomor 6/2014 yang ditandai dengan telah diluncurkannya Bantuan Dana Desa oleh Pemerintah pusat ke Desa melalui pemerintah daerah.

Seminar tersebut dihadiri oleh para Inspektur serta Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) provinsi/kabupaten/kota se Kalimantan Selatan dengan narasumber Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dan Sri Penny Ratnasari selaku Direktur Wilayah III Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PKD) BPKP. Pembukaan seminar dilakukan oleh Eddy Karim selaku Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPKP menyampaikan bahwa Desa merupakan agenda prioritas Pemerintahan Presiden Jokowi dalam nawacitanya yang diformalkan kemudian dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2019. Jiwa dari peraturan tersebut adalah keinginan pemerintah untuk membangun negara dengan memulainya dari desa. Memberdayakan desa secara ekonomi melalui penyediaan infrastruktur dan sarana ekonomi lainnya dengan mengoptimalkan peran aparat dan masyarakat desa diharapkan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu sebagai narasumber memaparkan program desa yang telah dilaksanakan di Kabupaten Tanah Bumbu yaitu dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa. Program  ini mengatur kegiatan-kegiatan pembangunan di desa yang berskala kecil dari setiap SKPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk di alihkan alokasi anggarannya ke desa. Dengan demikian, pengelolaan anggaran tersebut dapat langsung dikelola oleh aparat desa dan masyarakatnya secara langsung.
Sedangkan Direktur III BPKP memaparkan tentang peran BPKP sebagai wakil pemerintah pusat yang mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan dalam implementasi UU Nomor 6/2014. Salah satunya adalah menyusun kebijakan berkaitan dengan pengelolaan keuangan pemerintah desa. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan proses kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Pengelolaan ini tentu menjadi tidak mudah ketika harus dilaksanakan oleh para apara desa yang umumnya belum memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam pengelolaan keuangan.
Dapat dipastikan, kelemahan sumber daya aparat desa akan menjadi lahan kerawanan terjadinya penyimpangan yang berimbas pada proses hukum. Kondisi inilah yang perlu diwaspadai oleh para SKPD yang mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan Desa seperti disebutkan dalam UU Nomor 5/2014 beserta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Kabupaten Banjar mencoba mengkornfirmasi kepada narasumber Direktur III BPKP tentang kedudukan keuangan desa dengan keuangan negara. Karena berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan dengan jelas tentang keuangan negara. Sementara keuangan desa yang merupakan semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa sepertinya berdiri pada area yang berbeda dengan keuangan negara.
Menurut Inspektur Kabupaten Banjar, penting untuk mengetahui kedudukan keuangan desa. Ketika keuangan desa baik sebagain maupun keseluruhan bukan termasuk keuangan negara, maka perlakukan atas konsekuensi hukum tidak dapat disamakan dengan pengelolaan keuangan negara. Namun pertanyaan tersebut  belum bisa dijawab oleh Direktur III dan akan didiskusikan terlebih dahulu dengan pembuat kebijakan. Menurut beliau, dengan memperhatikan definisi keuangan desa, seolah-olah desa seperti negara dalam negara.

You might also like