PKS AUDIT KINERJA

PKS AUDIT KINERJA Dalam pasal 4 ayat 3 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dinyatakan bahwa Audit Kinerja merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas audit aspek ekonomi dan efisiensi serta audit aspek efektivitas. Aspek ekonomi berkaitan dengan biaya, sementara efisiensi dinilai dari perbandingan antara output (keluaran) dengan input (sumberdaya). Kinerja dikategerikan ekonomis apabila biaya yang digunakan terendah, sedangkan kinerja dikatakan efisien apabila dengan sumberdaya sekecil-kecilnya diperoleh keluaran yang maksimal. Untuk aspek efektivitas dinilai dari tingkat pencapaian hasil atau manfaat sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Audit Kinerja juga disebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam pasal 50 ayat (2) menyatakan bahwa audit kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi dan efektifitas. Adapun tujuan dari audit kinerja yang berkaitan dengan tugas dan fungsi adalah menilai keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Auditi dengan membandingkan antara pencapaian di lapangan dengan target yang direncanakan semula untuk informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan perbaikan kinerja.

Demikian disampaikan Inspektur sebagai pengantar Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Audit Kinerja dengan narasumber Drs. H Sirajuddin, MPd selaku Inspektur Pembantu Wilayah (Irbanwil) III, Drs. H.M. Irwan Kumar, MAP selaku Irbawil II dan Drs.H Tanu Wijaya, MBA. PKS dilaksanakan sebagai kewajiban dari narasumber yang telah menyelesaikan diklat tentang Audit Kinerja di Pusdiklatwas BPKP Denpasar Bali. Sesuai SOP pelaksanaan diklat di lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar, maka setiap peserta diklat yang telah selesai mengikuti diklat harus menyampaikan kembali ke pegawai lainnya melalui PKS.

Dalam paparannya, narasumber menyampaikan bahwa untuk melakukan audit kinerja perlu Persiapan dengan menyusun Program Kerja Audit (PKA), survey pendahuluan, pengujian Sistem Pengendalian Intern (SPI)dan Penetapan Indikator Kinerja dan PKA rinci. Setelah itu dilanjutkan ketahap pelaksanaan yaitu dengan mengukur capaian kinerja melalui teknik audit dan Analisis Capaian Kinerja dengan mengidentifikasi kelemahan2 serta strategi Pemecahan Masalah. Hasil pelaksanaan Audit Kinerja dibuat Laporan yang berisi Simpulan Hasil Audit beserta Rekomendasi Perbaikan Kinerja.
Teknik audit yang digunakan untuk mengukur dan menilai capaian kinerja dapat dilakukan pertama dengan verfikasi melalui pengujian secara rinci dan teliti tentang kebenaran, ketelitian perhitungan, kesahihan, pembukuan, pemilikan, dan eksistensi dari suatu dokumen; kedua cek yaitu menguji kebenaran atau keberadaan sesuatu, dengan teliti dilokasi; ketiga observasi/pengamatan dengan peninjauan dan pengamatan atas suatau objek secara berhati-hati, ilmiah dan kontinyu selama kurun waktu tertentu untuk membuktikan suatu keadaan atau masalah.
Keempat adalah Pembandingan yaitu teknik audit dengan cara membandingkan data dari satu unit kerja dengan data dari unit kerja yang lain, atas hal yang sama dan periode yang sama atau hal yang sama dari periode yang berbeda, kemudian ditarik kesimpulannya; kelima Rekonsiliasi melalui pencocokkan dua data yang terpisah, mengenai hal yang sama untuk periode yang sama, yang dikerjakan oleh instansi/unit/bagian yang berbeda; keenam dengan analisis yaitu memecah/mengurai data informasi ke dalam unsur-unsur yang lebih kecil atau bagian2 sehingga dapat diketahui pola hubungan antar unsur atau unsur penting yang tersembunyi.
Ketujuh melalui Evaluasi dengan cara mencari pola hubungan atau menghubungkan atau merakit berbagai informasi yang telah diperoleh, baik informasi/bukti internmaupun bukti ekstern untuk memperoleh suatu simpulan atau pandangan/penilaian dengan; kedelapan Vouching yaitu menelusuri suatu informasi/data dalam suatu dokumen ke pencatatan pendukungnya menuju kepada adanya bukti pendukungnya (Vouhernya) atau menelusur mengikuti ketentuan/prosedur yang berlaku dari hasil menuju awal kegiatan.
Kesembilan Trasir/Telusuri dengan menelusuri suatu bukti transaksi/kejadian (Voucher) menuju ke penyajian/informasi dalam suatu dokumen dan yang terakhir adalah Permintaan Keterangan/wawancara untuk menggali informasi tertentu dari berbagai pihak yng kompeten, demikian disampaikan oleh ketiga narasumber Drs. H Sirajuddin, MPd , Drs. H.M. Irwan Kumar, MAP dan Drs.H Tanu Wijaya, MBA

You might also like