BAPPEDA KABUPATEN BANJAR GELAR BIMTEK SISMONEV UNTUK SELURUH SKPD

BANJARBARU – Didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 perihal Pedoman Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2014 Bappeda Kabupaten Banjar 19-20 Nopember 2014, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Monitoring dan  Evaluasi (Sismonev) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran  2014 bagi Kasubbag dan operator program SKPD se-Kabupaten Banjar bertempat di hotel Roditha Banjarbaru dan dibuka kepala bidang Pendataan Litbang Dan Pelaporan Bappeda Kabupaten Banjar Ir. Candra Dewi.

Pada dasarnya kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis kepada seluruh Kasubbag Program dan operator SKPD yang berada di wilayah Kabupaten Banjar tentang tata cara pengisian formulir pengendalian pelaksanaan Rencana Kerja SKPD Kabupaten yang sesuai dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2013,  selain itu juga melatih dan membimbing  operator pelaporan SKPD se-Kabupaten Banjar tentang tata cara pelaporan secara onlene.

Ir. Candra Dewi yang membuka acara tersebut dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu hal yang melatar belakangi kegiatan yang digelar ini adalah sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, bahwa dinyatakan pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang memuat Rencana Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaanya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.  Penjabaran RPJMD tersebut bertujuan untuk mewujudkan pencapaian dalam visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Adapun dalam rangka memastikan dan menilai pencapaian  prioritas dan sasaran pembangunan nasional tersebut yang tertuang dalam Dokumen Rencana Kerja Pemerintah tahun 2014 yang dirumuskan dan ditetapkan dalam Rencana Pemerintah Daerah, maka pelaksanaan pengendalian dan evaluasi RKPD tahun 2014 adalah: (1) Menteri dalam negeri melakukan pengendalian kebijakan, pengendalian pelaksanaan dan evaluasi hasil RKPD provinsi.  Pengendalian dan evaluasi dimaksud dilaksanakan oleh Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri; (2) Gubernur melakukan pengendalian kebijakan , pengendalian pelaksanaan , dan evaluasi hasil RKPD provinsi dan RKPD kabupaten/kota di wilayah masing-masing pengendalian dan evaluasi dimaksud yang dilaksanakan oleh Kepala Bappeda provinsi; (3) Bupati/Walikota melakukan pengendalian kebijakan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi hasil RKPD kabupaten/kota .  pengendalian dan evaluasi yang dimaksud dilaksanakan oleh Kepala Bappeda kabupaten/kota.

Sementara itu di hari kedua Kamis (20/11), yang dihadiri secara langsung oleh Kepala Bappeda Kabupaten Banjar.  H.M Rusdi, ST,MT menyebutkan bahwa acara yang digelar ini sangat penting dan mempunyai keterkaitan dengan birokrasi yang ada di Kabupaten Banjar. Sismonev sangat penting fungsinya karena dalam suatu perencanaan tentu ada target-target yang harus dicapai unttuk pelaksanaannya nanti, akan tetapi dalam pelasanaan sudah pasti tidak akan dapat tercapai tanpa adanya suatu monitoring melalui pantauan dan evaluasi sehingga ada kemungkinan akan terjadinya kesalahan.  Oleh karena itu pula monitoring sangat diperlukan sebagai arah dalam pelaksanaan suatu kegiatan agar sesuai dengan perencanaan.

Hasil yang diharapkan dari acara yang digelar ini yaitu agar sistem pelaporan diseluruh SKPD se-Kabupaten Banjar sesuai dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2013 serta dapat terlatihnya operator pelaporan dalam input data pelaksanaan pembangunan per-triwulan dan dapat mepercepat ketepatan waktu dalam penyampaian pelaporan RKPD.(ADB/PLP)

You might also like