EKSPOSE REVIU LKjIP 2014

 photo REVIU LKjIP_zps2anzdngm.gif
Tahun 2015 adalah tahun pertama bagi Inspektorat Kabupaten Banjar selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan reviu atas dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten Banjar Tahun 2014. Bila dalam Permen PAN Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, kewajiban inspektorat hanya melakukan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Namun dengan dicabutnya permenpan tersebut dan diganti dengan Permen PAN dan RB No 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka disebutkan dalam pasal 4 dan lampiran III bahwa reviu dilakukan oleh auditor APIP.
Tujuan reviu atas LKjIP adalah pertama untuk membantu penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. dan kedua memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi kinerja Instansi Pemerintah sehingga dapat menghasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas. Untuk maksud tersebut, Inspektur  melakukan ekspose hasil reviu LKjIP Kabupaten Banjar di depan Tim Penyusun LKjIP Kabupaten Banjar di Ruang Rapat Kepala Bappeda Kabupaten Banjar.
Disampaikan oleh Inspektur bahwa  Tim Reviu Inspektorat telah melakukan reviu secara paralel dengan pelaksanaan manajemen kinerja dan penyusunan LKjIP.  Tiga komponen penting yang di reviu adalah berkaitan dengan format, mekanisme penyusunan dan substansi. Adapun prosesnya pertama melalui pengumpulan data/informasi untuk menguji keandalan dan akurasi data/informasi kinerja yang disajikan dalam Laporan Kinerja.
Kedua, dilakukan penelaahan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara ringkas Hal ini dilakukan untuk menilai keselarasan antara perencanaan strategis di tingkat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan perencanaan strategis unit dibawahnya, terutama dalam hal keselarasan sasaran, indikator kinerja, program dan kegiatannya. Kedua proses tersebut di tuangkan dalam Kertas Kerja Reviu (KKR).
Berdasarkan reviu yang dilakukan Tim Inspektorat atas LKjIP Kabupaten Banjar 2014, ada beberapa catatan atas kesalahan atau kelemahan yang ditemukan, diantaranya adalah belum terlampirkannya data dukung, tidak tersajikannya Perjanjian Kinerja Pemerintah Kabupaten Banjar serta perbandingan capaian kinerja kabupaten dengan  standar nasional dan standar lainnya yang bermanfaat Oleh karena itu, Inspektur merekomendasikan kepada tim penyusun LKjIP untuk segera melakukan perbaikan atau koreksi atas kelemahan/kesalahan tersebut secara berjenjang
Mengakhiri ekspose tersebut, Inspektur mengingatkan agar semua rekomendasi tersebut dapat segera diperbaiki. Apabila ada yang belum diperbaiki, maka dalam Pernyataan Telah di Reviu yang ditanda tangani oleh Inspektur akan diberikan paragraph penjelas atas penyajian laporan kinerja yang belum atau belum selesai dilakukan oleh unit pengelola kerja. Diharapkan perbaikan tersebut selesai sebelum batas tanggal 30 maret 2015 karena pada tanggal tersebut LKjIP Kabupaten Banjar Tahun 2014 sudah harus diserahkan ke Kementerian PAN dan RB..

You might also like