MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bappelitbang menggelar rapat penambahan program dan kegiatan sekaligus kegiatan input e-Musrenbang di dipimpin kepala Bappelitbang Hary Supriadi, didampingi Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi M. Syuhadak, bertempat di aula Bauntung Bappelitbang Banjar yang dilaksanakan  pada Jumat (05/05, diikuti beberapa Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Kabupaten Banjar.
Hary supriadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam kegiatan rapat ini, selain menjawab terkait usulan permintaaan penambahan program dan kegiatan, Bappelitbang juga meminta komfirmasi SOPD mengenai keterlambatan pengiputan beberapa SOPD yang belum menginput kedalam sistem e-Musrenbang.
Penambahan program dan kegiatan merupakan usulan dari beberapa SOPD, dimana yang menjadi dasar alasan utamanya yakni masing-masing SOPD pengusul menghendaki perubahan dan penambahan program dan kegiatan yaitu penyesuaian SOPD. Menanggapi permasalahan tersebut maka berdasarkan hasil kesepakat bersama antar SOPD, Bappelitbang dan BPKAD yaitu mengenai penambahan program tidak dapat diakomodir untuk kondisi sekarang karena RPJMD tahun 2016-2021 di Kabupaten Banjar sudah ditetapkan dalam Perda, kecuali RPJMD tersebut direvisi kembali.
Pada begitu juga dengan penginputan e-Musrebang yang sudah berjalan pada saat ini, banyak permasalahan mendasar yang terjadi sebagaii contoh diantara  dinas pertanahan yang masih dalam tahap penyusunan Restra karena SOPD yang baru terbentuk, sehingga proses penginputan baru akan dilakukan setelah rentra SOPD tersebut rampung. Selain itu juga ada permasalahan yaitu sulit masuknya SOPD kedalam sistem dari beberapa SOPD akibat dari gangguan yang ada pada sistem, dll.
Kasubbid Perencanaan Daerah Bappelitbang Nasrullah Shadiq, juga  ikut menambahkan kalau SOPD perlu menginput e-Renstra karena mulai dari akun e-Renstra tersebut sebagai cantolan pembuatan program untuk inputan e-Musrenbang SOPD. “Perlu adanya kesamaan output dalam kegiatan baru agar tidak berbeda dan dapat diukur di dalam monev†tambahnya.
Dipenutup acara kepala Bappelitbang kembali mengingatkan kepada SOPD yang belum membuat Renstra SOPD-nya agar dibuat dengan acuan rpjmd kabupaten banjar tahun 2016-2021 sebagai dasar peraturan yang berlaku saat ini. “Ada beberapa prinsip yang sangat perlu diperhatikan oleh SOPD yaitu kode rekening yang dapat dipakai dalam pelaksanaan kegiatan, didalam RPJMD Kabupaten Banjar tersebut sudah tercantum program yang sudah ditentukan berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2006†ujarnya sekaligus menutup acara. (ADB/PPE)