
Dalam paparannya tentang Propbity Audit, disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Banjar bahwa dasar hukum probity audit adalah PERPRES 54 Tahun 2010 dengan 4 kali perubahannya yaitu PERPRES 35/2011, 70/2012, 172/2014 dan 4/2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan PERKA BPKP Nomor 362 Tahun 2012 tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Probity diartikan sebagai integritas (integrity), kebenaran (uprightness), dan kejujuran (honesty). Konsep probity tidak hanya digunakan untuk mencegah terjadinya korupsi atau ketidakjujuran tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan kegiatan sektor publik, seperti proses pengadaan barang/jasa, penjualan aset, dan pemberian sponsor/hibah dilaksanakan secara wajar, obyektif, transparan, dan akuntabel.
Dari definisi tersebut maka probity audit dapat diartikan sebagai kegiatan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan perundangan berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik. Secara teori probity audit adalah salah satu upaya untuk meningkatkan peran APIP dalam melakukan pengawasan adalah melaksanakan audit selama proses pengadaan barang/jasa berlangsung (real time) mulai dari perencanaan sampai pemanfaatan dari kegiatan konsultansi, konstruksi maupun barang/jasa lainnya. Namun demikian, Inspektur menggarisbawahi bahwa pelaksanaan Probity Audit di Inspektorat kabupaten Banjar lebih difokuskan hanya pada proses audit atas Penandatanganan Pelaksanaan Kontrak Konstruksi serta Pemanfaatannya melalui penelaahan dokumen dengan mengedepankan prinsip kejujuran
Sebagai bahan orientasi, materi probity audit yang disampikan oleh inspektur mulai dari Audit atas Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; Audit atas Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; Audit atas Pemilihan Penyedia Barqng/Jasa dengan Pascakualifikasi; Audit atas Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan Prakualifikasi; Audit atas Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Badan Usaha serta Pemanfaatannya; Audit atas Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Perorangan serta Pemanfaatannya; Audit atas Penandatanganan Pelaksanaan Kontrak Konstruksi serta Pemanfaatannya; dan Audit atas Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Lainnya serta Pemanfaatannya.
Tujuan Umum audit atas Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa adalah untuk memberikan keyakinan bahwa rencana pengadaan barang/jasa telah didahului dengan proses identifikasi kebutuhan riil barang/jasa, identifikasi kebutuhan pengadaan barang/jasa telah dilakukan sesuai ketentuan dan perencanaan pengadaan telah meliputi kebijakan umum pengadaan dan telah ditetapkan rencana penganggarannya. Audit tersebut mulai saat identifikasi kebutuhan dalam penyusunan RUP yang merupakan bagian dari penyusunan RKA-KL/SKPD. Pelaksanaan prosedur audit dapat dilakukan pada saat proses sedang berlangsung (Audit atas Proses/AP) dan/atau segera setelah proses selesai (Audit atas Output /AO). Khusus untuk kegiatan pembahasan anggaran di Tim Anggaran Eksekutif dan Pembahasan Anggaran di DPR/D, audit dilakukan pada saat proses pembahasan anggaran berlangsung melalui observasi.
Sementara itu, tujuan umum untuk Audit atas Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; Audit atas Pemilihan Penyedia Barqng/Jasa dengan Pascakualifikasi; Audit atas Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan Prakualifikasi; Audit atas Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Badan Usaha serta Pemanfaatannya; Audit atas Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Perorangan serta Pemanfaatannya; Audit atas Penandatanganan Pelaksanaan Kontrak Konstruksi serta Pemanfaatannya; dan Audit atas Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Lainnya serta Pemanfaatannya adalah Untuk memberikan keyakinan bahwa persiapan pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan sesuai Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Sesi paparan ini diisi dengan diskusi dan tanya jawab oleh para peserta diantaranya oleh Sabuddin dari P2UPD Inspektorat Kabupaten Lahat yang menanyakan tentang Pemutusan Kontrak dan dijelaskan oleh Inspektur kabupaten Banjar selaku narasumber bahwa pemutusan kontrak dilakukan oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian baik PPK atau rekanan; Inspektorat memberikan rekomendasi untuk pencantuman dalam daftar hitam; Probity audit merupakan alat bantu bagi Inspektorat selaku APIP yang wajib memberikan rekomendasi seperti diatur dalam Peraturan Kepala LKPP nomor 18 Tahun 2014 tentang tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa untuk menilai apakah proses pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menutup acara paparan di hari pertama, dilakukan serah terima cendera mata antara Inspektur Kabupaten Banjar dan Inspektur Kabupaten Lahat berupa plakat identitas daerah masing-masing. Selain itu untuk lebih mengenalkan tentang Kabupaten Lahat, bapak Rudi selaku Inspektur Kabupaten Lahat juga menyerahkan buku profil Kabupaten Lahat. Setelah itu rombongan pun menyempatkan diri untuk meninjau konsep green office (kantor hijau) yang dilaksanakan di kantor Inspektorat kabupaten Banjar dan ditutup dengan foto bersama untuk menambah pereratan tali silaturahim antar teman sejawat.