Peraturan Daerah Tentang Per-Tanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2019 Sudah Ditetapkan

Dalam penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD Tahun  Anggaran  2019  i  proses  digelarnya Rapat Paripurna   Dewan   Perwakilan   Rakyat  Daerah (DPRD)   Kabupaten Banjar  pada tanggal 30 Juni 2020 dengan agenda Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban  Pelaksanaan  APBD Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati Banjar H. Khalilulrrahman didampingi Jajaran Terkait secara virtual mengingat masih dalam masa pandemi Covid 19.

Proses selanjutnya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019 dan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Jawaban Bupati Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi secara virtual.

Dalam Pidato jawabannya Bupati Banjar H. Khalilurrahman mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Banjar atas apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Banjar dapat mempertahankan opini BPK-RI Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke 7 (tujuh) kalinya dan akan meningkatkan lagi kinerja pengelolaan keuangan daerah untuk lebih baik kedepannya.

Bupati Banjar membacakan Pidato Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang dilaksanakan secara Virtual
Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. Achmad Zulyadaini, M.Si menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan selatan tentang Hasil Evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar H. Muhammad Rofiqi, SH

Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan, masih ditemukan beberapa catatan yang sifatnya sebagai saran dan masukan untuk segera ditindaklanjuti.

Secara garis besar Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja yang terrtuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan APBD Tahun 2019 dengan Realisasi sebagai berikut :

a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp49.706.129.153,60 dengan rincian sebagai berikut :

1. Anggaran pendapatan setelah perubahan  Rp1.951.406.673.189,00
2. Realisasi Rp1.901.700.544.035,40
Selisih kurang  (Rp49.706.129.153,60)

 

b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp155.145.618.587,34 dengan rincian sebagai berikut :

1. Anggaran belanja setelah perubahan  Rp2.067.657.506.963,88
2. Realisasi Rp1.912.511.888.376,54
Selisih Kurang  (Rp155.145.618.587,34)

 

c. Selisih anggaran dengan  realisasi  defisit  sejumlah Rp105.439.149.433,74 dengan rincian sebagai berikut :

1. Defisit setelah perubahan (Rp116.250.833.774,88)
2. Realisasi (Rp10.811.344.341,14)
Selisih kurang (Rp105.439.489.433,74)

 

d. Selisih anggaran dengan   realisasi   penerimaan pembiayaan sejumlah Rp73.901.034.894,02 dengan rincian  sebagai berikut :

1. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah Perubahan Rp116.250.833.774,88
2. Realisasi Rp190.151.868.668,90
Selisih lebih Rp73.901.034.894,02

 

e. Selisih anggaran dengan   realisasi   pengeluaran   pembiayaan   sejumlah

Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut :

1. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah Perubahan  Rp0,00
2. Realisasi Rp0,00
Selisih  Rp0,00

 

f. Selisih anggaran dengan     realisasi     pembiayaan     netto     sejumlah

Rp73.901.034.894,02 dengan rincian sebagai berikut :

1. Anggaran pembiayaan netto setelah Perubahan  Rp116.250.833.774,88
2. Realisasi Rp190.151.868.668,90
Selisih lebih  Rp73.901.034.894,02

 

Neraca Pemerintah Kabupaten Banjar per 31 Desember Tahun 2019 adalah sebagai berikut :

1. Jumlah aset Rp3.788.996.562.622,12
2. Jumlah kewajiban Rp123.613.738.949,67
3. Jumlah ekuitas Rp3.665.382.823.672,45

You might also like