SINERGITAS BPK DAN INSPEKTORAT

Inspektorat Kabupaten Banjar mengemban Misi kelima dari Pemerintah Kabupaten Banjar yaitu Memantapkan Penyelenggaraan Kepemerintahan yang baik dan pelayanan prima. Untuk mencapai misi tersebut, Inspektorat Kabupaten Banjar menetapkan visi yakni Terwujudnya Tata Pemerintahan yang baik di Kabupaten Banjar melalui pengawasan yang profesional dengan 4 (empat) misi, pertama meningkatkan peran pengawasan untuk mendorong terwujudnya akuntabilitas pemerintah daerah serta terciptanya aparatur pemerintah yang bersih, kedua meningkatkan kualitas pengawasan dalam rangka meningkatkan kinerja Instansi Pemerintah, ketiga menumbuhkembangkan sinergi pengawasan di lingkungan Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah dan keempat melaksanakan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
Berbagai program dan kegiatan dilakukan untuk mendukung keempat misi tersebut, satu diantaranya adalah melakukan sinergi pengawasan dengan BPK-RI. Pada bulan September 2014, BPK-RI dengan kasubtim Hermawan melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pelaksanaan Anggaran Pemilihan Umum pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, KPU Kabupaten Banjar, KPU Kota Banjarmasin, KPU Kabupaten Barito Kuala dan KPU Hulu sungai Selatan Tahun 2013 dan 2014.
Cakupan pelaksana kegiatan pemilu tersebut sangat banyak karena melibatkan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) di desa, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU provinsi/kabupaten/kota itu sendiri, sehingga waktu pemeriksaan BPK yang sangat terbatas menyulitkan untuk melakukan pengujian melalui konfirmasi dengan pelaksana pemilu.
Untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan BPK tersebut, Inspektur menugaskan Drs. H. M. Irwan Kumar, M.AP selaku Inspektur Wilayah II dan Eni Marlia, S.Pi melakukan pendampingan berkaitan dengan kepatuhan aparatur dalam memenuhi semua tahapan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa BPK.
Dengan bertempat di ruang aula kantor Inspektorat Kabupaten Banjar, secara bertahap dilakukan klarifikasi langsung terhadap pelaksana pemilu mulai dari PPS, PPK, Sekretariat KPU sampai Komisioner KPU. Pendampingan ini sangat efektif, mengingat fungsi inspektorat yang dapat mengakses disiplin aparat sehingga proses klarifkasi BPK terhadap para pelaksana pemilu tidak terhambat oleh ketidakhadiran aparat yang terperiksa. (INSPEKTORAT)

You might also like