SIPD SEBAGAI PENYEDIA DATA DAN INFORMASI

Martapura (22/09/2016), Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Bab VII Pasal 31, yang menyatakan bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data/informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data/informasi merupakan salah satu bahan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah serta bahan penentu/perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah, karena pada saat ini data-data pembangunan dipandang belum lengkap sehingga diperlukan suatu upaya untuk melengkapi dan senantiasa untuk memperbaruinya dengan pengumpulan data secara bertahap dengan mekanisme merubah dari pola secara manual ke pola elektronik.

Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) adalah suatu Sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. Data SIPD terdiri dari 8 kelompok data (Data Umum, Sosial Budaya, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, Ekonomi, Keuangan daerah, Politik/hukum/Keamanan dan Insidensial), 31 jenis data dan 2691 Elemen data.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar  melalui Bidang Pendataan, Litbang, dan Pelaporan mengadakan acara Rapat Koordinasi kegiatan Pengelolaan SIPD Kabupaten Banjar tahun 2016 yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pendataan, Litbang, dan Pelaporan Ir. Hj. Candra Dewi

Maksud dan tujuan dari Rapat Koordinasi Sistem Infomasi Pembangunan Daerah (SIPD) yaitu untuk menginformasikan, perkembangan keterisian data yang telah di input ke sistem aplikasi SIPD pusat. Sebagai upaya dalam rangka koreksi data yang telah masuk agar akurasi data lebih terjaga. Untuk mendapatkan informasi terbaru baik regulasi ataupun pengembangan aplikasi SIPD. Serta mendiskusikan permasalahan hal-hal yang menjadi permasalahan dalam memenuhi tuntutan aturan sebagaimana diamanatkan Permendagri no 8 tahun 2014 tentang SIPD.

Sedangkan SIPD sendiri memiliki manfaat untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terbaru untuk perencanaan pembangunan daerah, menjadi sistem penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kemendagri dalam pengendalian dan penyerasian pembangunan daerah, menjadi gerbang data dan informasi pembangunan daerah, serta merupakan akses data dan informasi berbagai kepentingan. “Sampai  sejauh ini Progres Keterisian Data SIPD Kabupaten Banjar sudah terisi cukup baik.” Ungkap Kassubid Data, Penelitian, dan pengembangan Elok Suryanti menambahkan. (ADB/PLP)

You might also like