SURVEI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Pada 18 Desember 2013, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Desa menjadi Undang-Undang dan Presiden RI mengesahkannya sebagai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 15 Januari 2014. Tentu, pemberlakuan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang akan dimulai tahun 2015 membutuhkan kesiapan yang komprehensif dan matang saat diimplementasikan di desa terutama berkaitan dengan adanya sejumlah kewenangan yang ditangani aparat pemerintahan desa yang sebelumnya tidak ada. Oleh karena itu diperlukan peran dan tugas pemerintah maupun pemerintah daerah yang sangat intens untuk mengantisipasi terjadinya mal-administrasi yang mengakibatkan aparat desa harus berurusan dengan masalah hukum disebabkan ketidaktahuannya.
Screenshot_14
Untuk mengetahui kesiapan desa dalam pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut, pemerintah melalui BPKP Pusat melakukan survei pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Banjar. Dengan didampingi oleh Eko Suwahyo selaku auditor madya di BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, tim BPKP pusat melakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk Inspektorat Kabupaten Banjar.
Dijelaskan oleh Inspektur Kabupaten Banjar, bahwa inspektorat sesuai kewenangannya telah melakukan pengawasan pembinaan terhadap desa. 186 dari 277 desa yang ada di Kabupaten Banjar, telah dilakukan pembinaan khususnya berkaitan dengan pemenuhan desa atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan.
Lebih lanjut disampaikan oleh Inspektur, dengan alat ukur kedua permendagri tersebut ternyata tidak lebih dari 10 % mampu memenuhinya dan bahkan sebagian tidak memiliki buku yang diamanatkan dalam permendagri 32/2006 seperti Adminstrasi Umum, Administrasi Penduduk, Administrasi Keuangan Desa, Administrasi Pembangunan dan Administrasi BPD yang secara total berjumlah 28.
Memperhatikan kondisi tersebut, tentu tidak bisa dikatakan bahwa desa telah siap melaksanakan UU 6/2014. Diperlukan tindak cepat oleh pemerintah melalui kegiatan peningkatan kompetensi aparat desa. Selain itu untuk menghadapi implementasi di tahun 2015, upaya pendampingan menjadi penting mengingat kemampuan desa, khususnya dalam mengelola dana tidak sama.
Hal ini membawa kekhawatiran akan potensi praktik salah kelola atau bahkan penyalahgunaan dana yang massif. Kata kunci pendampingan menjadi penting jika dikaitkan dengan kekhawatiran para pihak akan bahaya implementasi UU Desa akibat minimnya kapasitas desa.

You might also like