Tentang Kami

Profil PPID Kabupaten Banjar

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip dasar dalam pemerintahan yang demokratis. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat memiliki akses untuk mengetahui kebijakan, program, serta penggunaan anggaran yang dilakukan oleh badan publik. Oleh karena itu hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.

 

Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memastikan hak masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID adalah pejabat atau orang yang ditunjuk dan bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik, dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi, dan PPID Pelaksana pada masing-masing satuan kerja dalam lingkungan pemerintahannya.

 

Pelaksanaan kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Banjar diatur dalam Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/67/KUM/2022 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Banjar. LIHAT DI SINI

 

Melalui Surat Keputusan tersebut, Bupati Banjar menunjuk Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kab. Banjar sebagai PPID, dan menugaskan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Banjar sebagai PPID Pelaksana, serta menetapkan sekretariat PPID itu sendiri berada pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kab. Banjar.

 

Tugas dan Tanggung Jawab PPID Kabupaten Banjar
PPID Kabupaten Banjar bertanggung jawab melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik, serta memiliki tugas:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;

  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

  6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;

  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;

  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

  9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;

  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

 

Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana Kabupaten Banjar

PPID Pelaksana bertanggung jawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing organisasi perangkat daerah, serta memiliki tugas:

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;

  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;

  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

  5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;

  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

 

Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Banjar

LIHAT DI SINI