Daftar Informasi Publik

DAFTAR INFORMASI PUBLIK PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR TAHUN 2025

No

Jenis Informasi

Keterangan

Link

1

Wajib Berkala

Berdasarkan PERKI No.1 Tahun 2021 Pasal 14, Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik, minimal setiap 6 bulan sekali

LIHAT

2

Setiap Saat

Berdasarkan PERKI No.1 Tahun 2021 Pasal 21, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi

LIHAT

3

Serta Merta

Berdasarkan PERKI No.1 Tahun 2021 Pasal 19, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

LIHAT

4

Dikecualikan

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2021 Pasal 13 Ayat (2)

LIHAT