Informasi Setiap Saat

Berdasarkan PERKI No.1 Tahun 2021 Pasal 21, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
No Ringkasan Isi Informasi Keterangan
1 Daftar Informasi Publik (DIP) LIHAT
2
Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Badan Publik
LIHAT
3
Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
LIHAT
4
Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
LIHAT
5 Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya LIHAT
6 Persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan LIHAT
7 Data perbendaharaan atau inventaris LIHAT
8 Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik LIHAT
9 Agenda kerja pimpinan satuan kerja LIHAT
10
Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik
LIHAT
11 Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya LIHAT
12 Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya LIHAT
13
Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan
LIHAT
14 Peraturan perundang-undangan yang telah disahkan beserta kajian akademiknya LIHAT
15 Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum LIHAT
16 Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala LIHAT
17 Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa LIHAT
  ccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccCCCCCccccCCCCc CCCCCCCCCC