Informasi yang Dikecualikan

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2021 Pasal 13 Ayat (2) 

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap permohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali :

  1. Informasi yang dapat membahayakan negara;
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi;
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
  5. Informasiyang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
  6. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang sebagaimana dimaksud pada nomor 6 terdiri atas:

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi; dan/atau
  9. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan

SK Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar LIHAT