Ruang Lingkup Pemerintah Kab.Banjar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ruang lingkup tugas dan kewenangan pemerintah kabupaten meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten:
• Urusan Pemerintahan Wajib (Pelayanan Dasar):
• Pendidikan
• Kesehatan
• Pekerjaan umum dan penataan ruang
• Perumahan rakyat dan kawasan permukiman
• Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat (Trantibumlinmas)
• Sosial
• Urusan Pemerintahan Wajib (Bukan Pelayanan Dasar):
• Tenaga kerja
• Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak
• Pangan, pertanian, dan pertanahan
• Lingkungan hidup
• Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
• Pemberdayaan masyarakat dan desa
• Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
• Perhubungan, komunikasi, dan informatika
• Koperasi, usaha kecil, dan menengah (UKM)
• Penanaman modal
• Kepemudaan dan olahraga
• Statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan.
• Urusan Pemerintahan Pilihan:
• Kelautan dan perikanan
• Pariwisata
• Pertanian dan kehutanan
• Energi dan sumber daya mineral
• Perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi
• (Disesuaikan dengan potensi unggulan masing-masing daerah).
© 2026 Portal Berita. Dibuat dengan ❤️ di Banjar.