Ruang Lingkup Pemerintah Kab.Banjar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ruang lingkup tugas dan kewenangan pemerintah kabupaten meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten: • Urusan Pemerintahan Wajib (Pelayanan Dasar): • Pendidikan • Kesehatan • Pekerjaan umum dan penataan ruang • Perumahan rakyat dan kawasan permukiman • Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat (Trantibumlinmas) • Sosial • Urusan Pemerintahan Wajib (Bukan Pelayanan Dasar): • Tenaga kerja • Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak • Pangan, pertanian, dan pertanahan • Lingkungan hidup • Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil • Pemberdayaan masyarakat dan desa • Pengendalian penduduk dan keluarga berencana • Perhubungan, komunikasi, dan informatika • Koperasi, usaha kecil, dan menengah (UKM) • Penanaman modal • Kepemudaan dan olahraga • Statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan. • Urusan Pemerintahan Pilihan: • Kelautan dan perikanan • Pariwisata • Pertanian dan kehutanan • Energi dan sumber daya mineral • Perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi • (Disesuaikan dengan potensi unggulan masing-masing daerah).